Cilegon. Persoalan Keputusan Walikota (Kepwal) Nomor :660/Kep.203-DLH 2022 Tentang Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah ke salah satu Industri di kota Cilegon. Dengan terdapat 37 sanksi administratif dan durasi waktu paling lama 180 hari terhitung pada tanggal 06 September 2022, masih menjadi sorotan pemerhati Lingkungan Hidup BALHI (Banten Antisipator Lingkungan Hidup Indonesia).
Menurut Ade Sugiri.SH selaku Kuasa Hukum BALHI mengatakan seharusnya Walikota Cilegon saat ini sudah memberikan sanksi Pembekuan Perizinan Berusaha, Karena informasi yang kami dapatkan dari 37 sanksi yang diberikan ada beberapa sanksi administratif paksaan pemerintah yang belum dilakukan oleh industri tersebut.
“Dalam Peraturan Pemerintah Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) sudah jelas bahwa industri yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah harus dibekukan izin berusahanya”ungkap Ade Sugiri.
Lanjutnya. Ade Sugiri dengan tegas meminta Walikota Cilegon untuk menerapkan aturan pemerintah dengan memberi sanksi pembekuan perizinan berusaha dan sudah jelas dalam Kepwal no : 660 tersebut walikota Cilegon akan memberikan sanksi yang lebih berat sesuai peraturan jika industri tidak melaksanakan sanksi administratif paksaan pemerintah.
“jika pemerintah kota Cilegon tidak memberikan sanksi pembekuan perizinan berusaha kepada industri tersebut berarti pemerintah melakukan pembiaran terhadap kerusakan Lingkungan”ungkapnya.
Ade Sugiri menegaskan bahwa persoalan Sanksi Administratif sudah selesai dan masuk kedalam tahapan pembekuan perizinan berusaha, tapi jika pembekuan perizinan berusaha tidak diterbitkan oleh pemerintah kota Cilegon, maka pihaknya siap melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri atas dasar perbuatan melawan hukum terhadap kerusakan lingkungan hidup.
“Walikota Cilegon harus berikan sanksi pembekuan perizinan berusaha tersebut, jika tidak diberikan kitta akan gugat”tegasnya